Ammar Zoni Senyum-senyum Divonis 3 Tahun Penjara dan juga Denda Rp1 Miliar: Saya Terima

JAKARTA – Ammar Zoni tersenyum usai divonis 3 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri DKI Jakarta Barat menghadapi persoalan hukum penyalahgunaan narkoba.
Tidak diketahui pasti maksud dari senyum yang dimaksud diperlihatkan Ammar Zoni melawan putusan itu. Akan tetapi, nampaknya ia puas serta menerima hukuman tersebut.
Diketahui, sidang putusan dibacakan pada Hari Senin (26/8/2024). Ammar Zoni yang digunakan dihadirkan secara online via zoom itu mendengarkan dengan seksama setiap ucapan hakim pada waktu membacakan pokok perkara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun kemudian denda sebesar Rupiah 1 miliar. Apabila denda tak dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,” kata hakim ketua di area di ruang sidang.
Mendengar vonis hukuman yang mana sangat sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum, reaksi Ammar Zoni semula seakan tidak ada menyangka dan juga ia kebingungan celingak-celinguk. Berkali-kali Ammar Zoni mengusap wajah dengan kedua tangannya sambil membenarkan rambutnya.
Tak lama setelahnya halim mengetok palu, Ammar Zoni pun mulai sanggup senyum-senyum seraya bersyukur dikarenakan hukumnya tak terlalu berat. Bahkan Ammar Zoni juga terlihat mengusap air matanya. Mantan suami Irish Bella ini juga mengaku menerima putusan hakim.
“Terima kasih yang dimaksud mulai. Saya terima,” ucap Ammar Zoni.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias juga tak lupa mengucapkan terima kasih untuk hak seraya menerima vonis hukuman kliennya.
“Menerima. Terima kasih yang mana mulia,” tambah Jon Mathias pada ruang sidang.
Sebagai informasi, vonis yang dimaksud lebih tinggi ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika kemudian dituntut hukuman 12 tahun penjara juga denda Rp2 miliar.
Adapun hal yang dimaksud menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tidaklah mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk usaha narkoba dengan rekannya Akri.






