Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang mana Harus Dibawa ketika Membuat atau Memperpanjang SIM
Jakarta – Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan untuk memproduksi atau menambah masa berlaku SIM dimulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, hingga hingga 30 September mendatang.
Ada tujuh provinsi yang digunakan mulai menerapkan aturan ini. Ke-7 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali lalu Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir dari laman resmi Polri, kewajiban mempunyai BPJS Bidang Kesehatan sebagai kriteria pengurusan SIM diatur pada Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang mana merupakan inovasi melawan peraturan Tahun 2021 tentang Penerbitan serta Penandaan SIM.
Berdasarkan postingan yang mana dipublikasikan pada akun Instagram @divisihumaspolri, selain tanda kepesertaan BPJS keseimbangan yang digunakan aktif, berikut ini banyak dokumen yang tersebut harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik menghasilkan atau menambah masa berlaku SIM:
- Formulir pendaftaran SIM,
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik,
- Fotokopi/asli sertifikatnya sekolah serta pelatihan mengemudi,
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi,
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing),
- Surat hasil pemeriksaan kebugaran jasmani lalu rohani, dan
- Lampiran kepesertaan JKN aktif.
Sebelumnya, Polri juga telah lama menjelaskan mengenai teknis penerapan dari aturan BPJS Aspek Kesehatan sebagai persyaratan untuk mengurus SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, mengungkapkan, ada dua tahap untuk meyakinkan JKN pemegang SIM aktif.
Tahap pertama pada waktu mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan kepesertaan JKN aktif. Untuk hal ini, pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Bidang Kesehatan pada nomor 08118165165 atau perangkat lunak mobile JKN.
Kemudian, pada rute identifikasi, personel melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang dimaksud tidaklah melampirkan, maka pengecekan direalisasikan dengan NIK,” kata beliau pada Selasa, 4 Juni 2024.
Pada tahap kedua, ketika SIM sudah ada terbit serta akan diserahkan. Bagi yang mana di tahap 1 tidak ada bergerak atau belum punya JKN, maka pemohon SIM mendeklarasikan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau terlibat kegiatan rehab/cicilan iuran.
Tak semata-mata itu, bagi partisipan BPJS yang digunakan menunggak dan juga berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang tersebut cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.
ANTARA
Artikel ini disadur dari Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM






