Aaliyah Massaid Laporkan 3 Akun Industri Media Sosial menghadapi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

JAKARTA – Aaliyah Massaid melaporkan beberapa akun media sosial oleh sebab itu dugaan pencemaran nama baik.
Akun media sosial yang disebutkan dilaporkan lantaran memproduksi tuduhan kalau Aaliyah sudah hamil lebih tinggi dulu pada waktu menikah dengan Thariq Halilintar.
“Benar bahwa pada waktu ini Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan berhadapan dengan dugaan aktivitas pidana yang tersebut dilaporkan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam untuk awak media, Mulai Pekan (26/8/2024).
Laporan yang disebutkan dibuat pada 22 Agustus 2024 menghadapi nama Aaliyah Massaid alias AM.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, ketika ini pihaknya sedang memburu penyebar berita tidaklah benar tersebut.
“Saat sdr AM mengamati ada 2 akun TikTok juga satu akun youtube menjelaskan bahwa dinyatakan pelapor itu hamil di dalam luar nikah. Padahal menurut pelapor sampai pada waktu ini tidak ada hamil,” kata Ade.
Laporan Aaliyah terkait dengan pasal pidana di area mana seseorang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal yang dimaksud diketahui umum pada bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dijalankan melalui sistem elektronik. Hal itu sebagaimana dimaksud pada pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua berhadapan dengan UU No 11 tahun 2008 tentang Data dan juga Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP.






