Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Daya lalu Narasumber Daya Mineral (ESDM) membuka acara konversi motor bensin ke motor listrik secara gratis. Inisiatif ini bertujuan untuk menurunkan emisi gas buang lalu menggalakkan pemanfaatan energi terbarukan yang digunakan lebih tinggi ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Tenaga Baru Terbarukan serta Konservasi Daya (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa untuk melakukan konversi motor bensin berubah jadi motor listrik membutuhkan biaya kira-kira Rupiah 17–15 juta. Saat ini, pemerintah telah memberi subsidi atau bantuan sebesar Simbol Rupiah 10 juta.
“Sebetulnya, selisih dari bantuan Simbol Rupiah 10 jt itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh kegiatan CSR juga, sehingga dapat gratis,” kata Eniya pada Rabu, 24 April 2024, seperti diambil dari Antara.
Program ini terbuka untuk seluruh rakyat yang mempunyai motor berbahan bakar minyak (BBM) roda dua. Tak ada batasan jumlah keseluruhan kendaraan yang dimaksud sanggup didaftarkan. Pendaftaran konversi motor listrik gratis dapat direalisasikan dengan dua cara.
Pendaftaran Online
– Kunjungi web web ebtke.esdm.go.id/konversi
– Isi formulir pendaftaran online dengan lengkap lalu benar
– Pilih posisi bengkel konversi terdekat
– Upload foto KTP, STNK, serta BPKB motor
– Submit formulir pendaftaran.
Pendaftaran Offline
– Datang secara langsung ke bengkel konversi terdekat yang dimaksud telah dilakukan disertifikasi oleh Kementerian ESDM
– Bawalah fotokopi KTP, STNK, lalu BPKB motor
– Isi formulir pendaftaran ke bengkel konversi.
Tahapan Konversi
Setelah mendaftar, rute konversi motor akan melalui beberapa tahapan:
– Pengecekan Teknis
Bengkel konversi akan melakukan pengecekan situasi motor juga kelengkapan surat-suratnya.
– Persetujuan Biaya
Pemilik motor lalu bengkel konversi akan menyepakati biaya konversi.
– Penandatanganan Surat Pernyataan
Pemilik motor akan melakukan penandatanganan surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
– Pengerjaan Konversi
Bengkel konversi akan mulai mengerjakan konversi motor.
– Permohonan SUT serta SRUT
Bengkel konversi akan mengajukan permohonan Surat Uji Teknis (SUT) dan juga Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan.
– Penerbitan SUT kemudian SRUT
Kementerian Perhubungan akan menerbitkan SUT juga SRUT.
– Verifikasi
Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi terhadap motor yang sudah dikonversi.
– Serah Terima Motor
Motor yang tersebut telah terjadi dikonversi akan diserahkan kembali terhadap pemiliknya.
ESDM.GO.ID
Artikel ini disadur dari Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik





