Lifestyle

Syarat dokumen untuk menciptakan paspor baru

Ibukota – Jika Anda berencana ke luar negeri namun belum punya paspor, Anda wajib mengetahui persyaratan dokumen yang tersebut diperlukan sebelum mengajukan permohonan menimbulkan paspor ke Kantor Imigrasi.

Paspor adalah identitas diri yang dimaksud sangat penting untuk Anda yang mana ingin berpergian ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan atau liburan. 

Pembuatan paspor dapat dilaksanakan secara daring atau datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili. Adapun masalah biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung jenis paspor yang tersebut Anda buat.

Bagi Anda yang belum miliki paspor, berikut kriteria dokumennya:

1. Paspor untuk warga dewasa

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat penjelasan pindah mengundurkan diri dari negeri beserta fotokopinya.
  • Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
  • Akta kelahiran atau akta perkawinan (buku nikah) atau ijazah atau surat baptis beserta fotokopinya.
  • Surat kewarganegaraan Nusantara bagi warga asing yang digunakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang mana berwenang bagi yang telah terjadi mengganti nama.
  • Paspor biasa (lama) buat yang sudah pernah miliki paspor biasa sebelumnya.

2. Paspor untuk anak

  • KTP kedua warga tua dan juga fotokopinya.
  • Kartu keluarga kemudian fotokopinya.
  • Akte lahir anak atau surat baptis serta fotokopinya.
  • Paspor khalayak tua asli.
  • Paspor lama anak bila untuk perpanjangan masa berlaku paspor.

 

Artikel ini disadur dari Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Related Articles

Back to top button