Pajak Motor Listrik Volta Cuma Segini! Jangan Sampai Anda Lewat Bayar!

JAKARTA – Kendaraan ramah lingkungan semakin diminati di area Indonesia. Terutama dengan munculnya motor listrik yang mana jadi solusi hemat lalu ramah lingkungan.
Motor listrik Volta yang dipasarkan oleh PT Volta Indonesia Semesta, salah satu yang mana populer. Tidak belaka populer di area kalangan warga umum, tetapi juga digunakan secara luas sebagai armada ojek online.
Namun, sebagai pengguna motor listrik, Anda tentu harus tahu tentang kewajiban membayar pajak.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Motor Listrik Volta
Motor listrik, termasuk Volta, masih tergolong baru di dalam Indonesia, sehingga sejumlah yang tersebut belum mengetahui berapa sebenarnya biaya pajak yang dimaksud harus dibayarkan.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk motor listrik memang sebenarnya berbeda dengan motor konvensional. Berdasarkan regulasi yang mana berlaku, motor listrik dikenakan PKB sebesar 2% dari Skor Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Sebagai contoh, model Volta 401 yang tersebut dijual dengan nilai tukar sekitar Rp16,5 jt on the road (OTR) Jakarta. Jika dihitung, PKB untuk motor ini adalah:
Tarif PKB: 2% x Rp16,500,000 = Rp330,000
Pemerintah memberikan insentif untuk pemilik kendaraan listrik dengan menghurangi PKB hingga 90%. Artinya, Anda belaka perlu membayar 10% dari PKB yang dimaksud seharusnya dibayarkan.
PKB Setelah Insentif: 10% x Rp330,000 = Rp33,000
Dengan kata lain, pajak tahunan yang harus dibayarkan untuk motor listrik Volta 401 belaka sekitar Rp33,000. Hal ini tentu berjauhan lebih tinggi tidak mahal dibandingkan dengan motor berbahan bakar bensin dengan nilai tukar yang mana sama.
Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)





