Elon Musk lalu JK Rowling Terancam 5 Tahun Penjara Jika Imane Khelif Memenangkan Gugatan

PARIS – Elon Musk kemudian JK Rowling terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda 214.000 Poundsterling (Rp4,3 miliar), jikalau Imane Khelif memenangkan gugatan perundungan siber yang tersebut diajukannya di area Paris setelahnya Olimpiade.
Menurut Daily Mail, apabila petinju putri peraih emas Olimpiade Paris 2024 Imane Khelif berhasil dengan gugatan terkait perundungan siber, menurut hukum Prancis adalah hukuman penjara antara 2 hingga 5 tahun atau denda antara 26.000 poundsterling (Rp526 juta) dan juga 39.000 poundsterling (Rp789 juta).
“Jika pihak-pihak yang digunakan dinyatakan bersalah tidak lantaran ujaran kebencian daring, denda dapat berkisar dari 69.000 poundsterling *Rp1,4 miliar) hingga 214.000 poundsterling (Rp4,3 miliar),” tulis laman Daily Mail, hari terakhir pekan (16/8/2024).
Nabil Boudi, pengacara Khelif di tempat Paris, sudah menjelaskan bahwa gugatan yang dimaksud diajukan terhadap X. Elon Musk kemudian JK Rowling disebut-sebut ketika Imane Khelif mengajukan gugatan perundungan siber terhadap X dalam Paris minggu ini.
“Jaksa penuntut memiliki semua keleluasaan untuk dapat menyelidiki semua orang. Termasuk siapa pun yang bersembunyi di dalam balik nama palsu atau akun anonym, untuk menjamin bahwa setiap orang dapat diselidiki menghadapi serangan siber apa pun terhadap Khelif dan juga jenis kelaminnya,” tutur Boudi.
Komite Olimpiade Internasional (IOC) menyokong penuh Imane Khelif ketika terjadi kontroversi besar yang digunakan menciptakan tokoh-tokoh terkemuka, seperti JK Rowling, Elon Musk, dan juga Donald Trump mengumumkan dirinya orang pria.
“Secara ilmiah, ini tidak pribadi pria yang mana berkelahi dengan orang wanita. Telah terbukti bahwa ia terlahir sebagai perempuan, juga tidaklah mengidentifikasi dirinya sebagai interseks seperti yang digunakan diklaim orang lain,” ujar IOC.
JK Rowling mengunggah foto Imane Khelif setelahnya mengalahkan petinju Italia Angela Carini untuk jutaan pengikutnya, dengan mengungkapkan bahwa Khelif “menikmati penderitaan manusia wanita yang mana baru sekadar dipukul kepalanya.”
Namun, apa arti gugatan Imane Khelif ini bagi tokoh-tokoh terkemuka seperti JK Rowling yang digunakan bukanlah penduduk Prancis? Boudi menjelaskan bahwa gugatan yang dimaksud dapat miliki implikasi internasional bagi dia yang mana berada di area luar Prancis.
“Gugatan yang dimaksud dapat memiliki target tokoh-tokoh di tempat luar negeri kemudian menunjukkan bahwa kantor kejaksaan untuk memerangi ujaran kebencian daring miliki kemungkinan untuk mengajukan permintaan bantuan hukum timbal balik dengan negara-negara lain,” ujarnya.
“Yang kami minta adalah agar jaksa penuntut menyelidiki tak cuma orang-orang ini, tetapi siapa pun yang digunakan dianggap perlu. Jika kasusnya dibawa ke pengadilan, mereka akan diadili,” lanjut Boudi.






