pemerintahan Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan dalam Indonesia dengan Pertimbangan Hal ini

JAKARTA – eksekutif akhirnya resmi menghapus praktik sunat perempuan. Kebijakan baru itu tertuang pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP yang disebutkan juga disebutkan bahwa tindakan penghapusan praktik sunat perempuan bertujuan sebagai upaya kemampuan fisik sistem reproduksi bayi, balita, kemudian anak prasekolah.
Sebenarnya, bagaimana awal mula praktik sunat perempuan ini? Berikut ulasannya, mengambil dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan lalu Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Di Indonesia, praktik sunat pada perempuan sejak dulu memang benar masih menuai berbagai pro juga kontra. Karena itu, Kementerian Kesejahteraan sendiri pernah menerbitkan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan.
Sayang, aturan yang dimaksud masih dinilai ‘abu-abu’. Pasalnya, meskipun disebutkan pelaksanaannya bukan berdasarkan indikasi medis juga belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan, namun aturan itu masih memperbolehkan praktik sunat pada perempuan.
Dalam Permenkes disebutkan, pada waktu itu permintaan untuk melakukan sunat pada perempuan di area Indonesia masih banyak. Sehingga, Kemenkes memberi persyaratan juga pedoman di praktik sunat perempuan yang digunakan menjamin keselamatan dan juga kemampuan fisik perempuan yang disunat. Yakni, dengan bukan melakukan mutilasi alat kelamin perempuan.
Namun, aturan yang dimaksud tidaklah mengkaji terkait penghapusan sunat bagi perempuan. Karena itu, sebelum Presiden Joko Widodo menghapusnya baru-baru ini, ternyata praktik sunat perempuan masih ditemukan di area kalangan rakyat Indonesia
Sunat perempuan atau dikenal dengan istilah praktik berbahaya Female Genital Mutilation/Cutting (FGMC) hingga sekarang ini masih diadakan oleh keluarga dalam beberapa daerah. Berdasarkan hasil Penelitian Kesejahteraan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, secara nasional, persentase anak perempuan yang digunakan pernah disunat sangat tinggi, mencapai 51,2 persen.






