PP Aspek Kesehatan Dinilai Memberatkan, Pengusaha Kirim Pernyataan Sikap ke Jokowi lalu Prabowo

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dengan lebih besar dari 20 asosiasi lintas sektor terkait mengesahkan pernyataan sikap atau petisi yang berisi aspirasi Peraturan pemerintahan (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Nantinya petisi yang disebutkan akan dikirim ke pemerintah juga presiden terpilih.
APINDO mengingatkan bahwa pasal-pasal bermasalah di PP 28 lalu RPMK dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakstabilan di tempat berbagai sektor terkait, termasuk ritel, pertanian, serta bidang kreatif yang bergantung pada sistem ekologi Industri Hasil Tembakau (IHT).
Wakil Ketua Umum APINDO, Franky Sibarani mengatakan, pihaknya sudah ada melakukan berbagai koordinasi serta kajian, dalam mana sebenarnya PP ini cukup memberatkan bagi multi sektor, baik industri, pedagang, petani, kemudian sebetulnya juga konsumen.
“Dalam hal ini tentu kita diminta untuk secara bergerak memberi masukan di konteks dikeluarkannya peraturan menteri turunannya. Problem besar adalah di area mana PP 28 ini, yang digunakan kami cermati ada 2 atau 3 prinsip yang mana kita lihat proses ataupun isinya kurang tepat,” ujar Franky pada Pertemuan Pers di dalam Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Menurut Franky, ketika ini Indonesia juga sedang di transisi pemerintahan baru dimana sejumlah pekerjaan rumah yang tersebut bukan mudah, diantaranya seperti PMI Proses Produksi yang koreksi.
“Artinya sektor di kondisi terkontraksi, akibat penurunan permintaan bursa baik global maupun lokal. Jadi artinya, kalau peraturan ini akan terus ada maka kontraksi itu akan berkepanjangan,” jelas Franky.
Dengan demikian, APINDO kemudian para asosiasi terkait lainnya memohonkan Presiden Joko Widodo dan juga presiden terpilih Prabowo Subianto untuk berhenti di pembahasan PP 28 tersebut.
“Teman-teman tadi menyampaikan bahwa stop pembahasan. serta diminta untuk presiden kemungkinan besar nanti kita akan bersama-sama mengirimkan petisi ini bersatu surat tentunya terhadap presiden Jokowi lalu presiden terpilih pak prabowo subianto untuk menghentikan atau menyetop dulu pemberlakuan PP 28, jadi ini harapan dari lapangan usaha hasil tembakau kemudian turunannya,” ungkap Franky.
Dalam kesempatan yang digunakan sama, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, menyoroti dampak besar yang akan dialami petani tembakau apabila ketentuan ini diterapkan secara ketat.






