CHED ITB-AD: Disorientasi Jokowi pada Pengendalian Layanan Hasil Tembakau

JAKARTA – Pemerintahan Jokowi selama sepuluhan tahun dinilai mengalami disorientasi pada kebijakan pengendalian produk-produk hasil tembakau. Hal ini diperkirakan akan berlanjut dalam rezim berikutnya, oleh sebab itu visi juga acara pasangan calon presiden juga delegasi presiden Probowo-Gibran tiada mencantumkan kebijakan pengendalian tembakau secara jelas. Hal ini menyebabkan kegelisahan yang mana mendalam terkait bonus demografi serta cita-cita Indonesia Emas.
Senior Advisor Center of Human and Economic Development Institut Teknologi juga Bisnis Ahmad Dahlan DKI Jakarta (CHED ITB-AD) Mukhaer Pakkanna mengungkapkan tingginya prevalensi perokok anak dan juga penduduk miskin sebelum pergantian rezim pada Oktober 2024 merupakan bukti nyata dari kegagalan pengendalian tembakau di area era Jokowi.
“Selama 10 tahun terakhir, pemerintah tiada mampu meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC). Kebijakan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hanyalah sekedar wacana pada RPJMN, sementara rokok masih mudah diakses oleh anak-anak lalu remaja. Kenaikan tarif cukai pun tidak ada konsisten sesuai dengan standar WHO,” ujar Mukhaer di pernyataannya, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Cium Ada Titipan Asing, KNPK Tolak Rancangan Permenkes Pengamanan Sistem Tembakau
Mukhaer juga menyoroti campur tangan sektor rokok melalui lobi kebijakan pemerintah juga inisiatif tanggung jawab sosial (CSR) yang dimaksud masih masif.
“Indeks Gangguan Industri Tembakau pada Indonesia mencapai 84 poin, menandakan kuatnya intervensi lapangan usaha rokok pada menghindari pengendalian yang dimaksud lebih lanjut ketat, baik di area tingkat eksekutif maupun legislatif,” tambahnya.
Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah keseluruhan perokok tertinggi di area Asia Tenggara, mencapai 65,7 jt orang, dengan 67 persen dalam antaranya berasal dari kelompok warga miskin.
Dalam konteks peralihan kekuasaan, Mukhaer menyarankan beberapa langkah konkret untuk pengendalian tembakau yang digunakan lebih banyak efektif pada akhir tahun 2024.
“Diperlukan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang tersebut lebih tinggi signifikan, termasuk untuk rokok elektronik dan juga tembakau iris, juga kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) minimal 25% per tahun untuk semua jenis rokok. Selain itu, struktur tarif CHT perlu disederhanakan menjadi 5 lapisan, kemudian 3 lapisan,” kata Mukhaer.
Baca Juga: Limbah Filter Rokok Jadi Bahan Modifikasi Aspal? Begini Hasil Penelitian Mahasiswa ITS
Selain itu, Mukhaer merekomendasikan revisi ketentuan pengawasan tarif kegiatan pangsa menjadi 100% dari nilai jual eceran yang dimaksud ditetapkan. Desain ulang pita cukai agar tidak ada menutupi Peringatan Bidang Kesehatan Bergambar atau memberlakukan Digital Stamp juga dinilai penting, di tempat samping integrasi pemantauan nilai kegiatan lingkungan ekonomi rokok dengan kementerian serta lembaga terkait lainnya.
“Tantangan ini harus segera dijawab oleh pemerintah berikutnya agar masa depan Indonesia, khususnya pada konteks bonus demografi, tidaklah tergadai oleh kepentingan bidang rokok,” tutup Mukhaer.






