Vonis untuk Kapten Kapal Tanker Iran yang digunakan Cemari Laut Natuna Utara, KLHK: Tindak Tegas Kapal Mancanegara
Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK) menyatakan puas berhadapan dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (43 tahun) warga Mesir. Abdelaziz adalah nakhoda kapal tanker berbendera Iran, MT ARMAN 114,1 yang tersebut ditangkap menghadapi tuduhan pencemaran Laut Natuna Utara pada tahun lalu.
Dalam putusannya pada Rabu 10 Juli 2024, majelis hakim terdiri dari Saptari Tarigan sebagai Hakim Ketua, Setyaningsih, lalu Douglas R.P. Napitupulu sebagai Hakim Anggota menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara serta denda Mata Uang Rupiah 5 miliar subsider kurungan 6 bulan. Abdelaziz dinyatakan terbukti secara sah kemudian meyakinkan melanggar Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan kemudian Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sesuai dengan tuntutan jaksa, hakim juga menyatakan barang bukti terdiri dari 1 unit kapal beserta muatan light crude oil sebagian 166.975,36 metrik ton dirampas untuk negara.
Dalam pernyataannya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup serta Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, menyimpulkan vonis itu sebagai pembelajaran penting bagi pelaku kejahatan lingkungan, khususnya pelaku pencemaran laut Indonesia. Dia mencatat beberapa tindakan hukum sebelumnya yang dimaksud juga sampai ke Pengadilan Negeri Batam.
Pada 15 Juni 2022, hukuman pidana 7 tahun penjara kemudian denda Mata Uang Rupiah 5 milliar diberikan pada perkara penyelundupan limbah B3 ke wilayah Indonesia. Terdakwa ketika itu adalah Chosmus Palandi, Kapten Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize, yang digunakan kapalnya juga dirampas oleh negara.
Pada 25 Mei 2021, vonis bersalah dijatuhkan untuk Chen Yi Qun, warga negara Cina (Nakhoda Kapal Tanker MT Freya Berbendera Panama) melawan aktivitas pidana dumping limbah B3 ke laut. Putusannya penjara 1 tahun juga denda 2 miliar rupiah.
Rasio juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Batam yang dimaksud disebutnya sudah menuntut berat terhadap pelaku. Pujian diarahkannya pula untuk pasukan di dalam Badan Keselamatan Laut (Bakamla) yang dimaksud terlibat pada penanganan kasusnya.
“Kita harus menindak tegas kapal-kapal asing yang dimaksud menjadikan laut Indonesi jadi tempat pembuangan limbah. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal agar ada efek jera,” kata Rasio di keterangan ditulis yang dimaksud diterima Tempo, Mulai Pekan 15 Juli 2024.
Kronologi Kasus Pencemaran
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, menuturkan kronologi tindakan hukum terkini yang digunakan melibatkan kapal Iran. Disebutkannya, tindakan hukum bermula dari hasil tangkapan Petugas Patroli KN Marore 322 Bakamla yang mana mengawasi ke radarnya dua kapal tanker saling menempel juga mematikan AIS.
Selanjutnya Tim Bakamla mendekati lalu terlihat Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran bermuatan light crude oil kemudian MT TINOS diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal. Dari hasil pengamatan yang tersebut diterbangkan Tim Bakamla RI, terlihat sambungan pipa kedua kapal saling terhubung dan juga juga adanya oil spill dari kapal MT ARMAN 114.
Tim Bakamla RI melakukan pengambilan sampel air laut yang digunakan terkontaminasi minyak akibat oill spill dilanjutkan pemeriksaan terhadap Kapal MT ARMAN 114 dibantu oleh coast guard Malaysia. Selanjutnya kapal MT ARMAN 114 Berbendera Iran dibawa ke Perairan Batam untuk ditindaklanjuti.
“Selanjutnya, pada 11 Juli 2023, Bakamla melimpahkan perkara ini terhadap KLHK untuk dilaksanakan pendalaman dan juga penyidikan sesuai kewenangan yang tersebut dimiliki aparat Gakkum KLHK,” ucap Yazid pada keterangan tertoreh yang mana sejenis dengan Rasio.
Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel air laut dari area kedua tanker serta keterangan ahli, disimpulkan bahwa berjalan pencemaran air laut dalam Laut Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau, akibat tumpahan minyak dari Kapal MT ARMAN 114.
Artikel ini disadur dari Vonis untuk Kapten Kapal Tanker Iran yang Cemari Laut Natuna Utara, KLHK: Tindak Tegas Kapal Asing





