6 Fakta Kemenkes Tangani Kasus Kematian Dokter PPDS Undip yang mana Diduga Di-bully

JAKARTA – Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) dengan segera mengambil langkah cepat terkait mahasiswi Kesehatan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang diduga bunuh diri akibat dibully.
Korban diketahui bernama dr. Aulia Risma Lestari. Wanita berusia 30 tahun itu merupakan dokter yang digunakan sedang menempuh Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Aulia mengakhiri hidup dalam tempat kos di dalam Lempongsari, Pusat Kota Semarang.
Polisi yang digunakan melakukan penyelidikan, menemukan beberapa jumlah petunjuk. Korban mengakhiri hidup dengan menyuntikkan obat penenang, diduga sebab mengalami perundungan pada waktu menjalani PPDS Anestesi di tempat RS Kariadi.
Langkah Kemenkes Kasus Kematian Dokter PPDS Undip
1. Investigasi
Kemenkes telah dilakukan bergerak cepat serta tegas untuk melakukan investigasi terhadap kejadian ini.
Selain itu, Tim Itjen Kemenkes sejauh ini juga telah turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu perkara bunuh diri yang dimaksud dan juga mencakup kegiatan korban selama pada RS Kariadi.
2. Pembinaan serta pengawasan
Kemenkes menyampaikan bahwa pembinaan serta pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip, tidak pada RS Kariadi.
“Pembinaan juga pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip bukanlah pada RS Kariadi, sebagai unit dari Kemenkes,” ujar Plt. Kepala Biro Komunikasi dan juga Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi di keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).
Meski begitu, dr Nadia kembali menegaskan, meskipun PPDS ini merupakan inisiatif Undip, Kemenkes tidaklah dan juga merta bisa jadi lepas tangan. Pasalnya, korban juga diketahui melakukan pendidikannya dalam lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.
3. Pastikan unsur bullying
Kemenkes memverifikasi ada atau tidaknya unsur bullying yang mana menimpa dr. Aulia Risma Lestari. “Mudah-murahan pada seminggu ini sudah ada ada hasilnya,” kata dr Siti Nadia.
4. Sinkronisasi dengan Mendikbudristek
Kemenkes sudah ada berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek), yang tersebut diketahui bertugas sebagai pembina di dalam Undip, dan juga dengan Dekan FK Undip untuk melakukan melakukan investigasi ini.
5. Hentikan kegiatan PPDS Anastesi Undip
Kemenkes melakukan penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip di area RS kariadi. Hal ini dijalankan untuk memberikan kesempatan investigasi dapat diadakan dengan baik.






