Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?
Jakarta – Panji Gumilang, terpidana persoalan hukum penistaan agama sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun resmi dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu, 17 Juli 2024.
Kebebasan ini menandai akhir dari masa hukuman penjara yang digunakan dijalani oleh Panji selama satu tahun penuh. Sebelumnya, Panji dijatuhi vonis penjara selama satu tahun pada sidang putusan dalam Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024.
Hakim Ketua Yogi Dulhadi menyatakan bahwa Panji terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama.
“Pidana penjara selama 1 tahun dijatuhkan untuk terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Masa pemidanaan yang telah terjadi dijalani terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dimaksud dijatuhkan,” kata Yogi.
Vonis satu tahun penjara yang mana dijatuhkan oleh majelis hakim lebih besar ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang mana menuntut Panji dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Hal ini menimbulkan banyak pihak merasa vonis yang disebutkan cukup ringan mengingat tuntutan awal yang lebih banyak berat.
Status Hukum Panji Gumilang Saat Ini
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum lalu HAM Jawa Barat, Robianto, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni pasca menjalani vonis satu tahun penjara.
“Panji Gumilang bebas murni, jadi yang bersangkutan tak wajib melakukan wajib lapor,” ujar Robianto di keterangannya yang disitir dari Antara.
Kebebasan murni ini berarti Panji tidak ada penting melakukan wajib lapor, yang tersebut biasanya diwajibkan bagi narapidana yang tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat.
Apa Artinya Bebas Murni?
Menurut artikel ilmiah dari JURNAL HAK: Kajian Keilmuan Hukum, Administrasi lalu Komunikasi, praktik peradilan pidana pada Nusantara mengenal dua jenis putusan bebas, yaitu “bebas murni” lalu “bebas tiada murni”.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PW.07.03 Tahun 1983 dan juga yurisprudensi Mahkamah Agung, putusan bebas murni berarti perbuatan yang tersebut didakwakan bukan terbukti kemudian tidaklah ada bukti yang menyokong dakwaan penuntut umum. Dengan kata lain, terdakwa dinyatakan tak bersalah lantaran tidaklah ada cukup bukti untuk menyokong dakwaan tersebut.
Sedangkan putusan bebas tidaklah murni berlangsung akibat adanya perbedaan penafsiran hukum, perbedaan penilaian mengenai bukti yang tersebut diajukan, dan juga perbedaan penilaian mengenai penerapan hukum terhadap bukti tersebut.
Dalam tindakan hukum bebas tiada murni, meskipun terdakwa dinyatakan bebas, masih ada ruang bagi penuntut umum untuk mengajukan pemeriksaan ulang atau banding demi menegakkan kebenaran kemudian keadilan.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sendiri hanya sekali mengenal istilah “putusan bebas” tanpa membedakan antara bebas murni lalu tidak ada murni. Namun, untuk menjamin peradilan yang tersebut sederhana, cepat, lalu biaya ringan, pengadilan berupaya membantu pencari keadilan dengan mengatasi segala hambatan kemudian rintangan.
Jika salah satu pihak tak puas dengan putusan pengadilan, baik terdakwa maupun penuntut umum berhak mengajukan langkah hukum lebih besar lanjut.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | KUKUH S. WIBOWO | LPPMUNSERA.ORG | ANTARA
Pilihan editor: Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu, Sempat Dapat Remisi 15 Hari
Artikel ini disadur dari Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?






