Prancis: Sanksi terhadap tanah Israel harusnya dibahas ke tingkat EU, PBB

Istanbul – Kementerian Luar Negeri Prancis akan mempertimbangkan sanksi terhadap negeri Israel melalui diskusi di tingkat Uni Eropa (EU) ataupun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), demikian disampaikan juru bicara Christophe Lemoine.
"Kami telah terjadi menyebabkan pernyataan yang digunakan mengutuk ditutupnya akses kemanusiaan ke Jalur Gaza," kata Lemoine pada konferensi pers pada Kamis.
"Posisi ini menuntut, kemudian tak dapat mengesampingkan, sanksi yang dimaksud kemungkinan akan dipertimbangkan terhadap Israel," ucap jubir kementerian itu.
Ia mengungkapkan bahwa apabila Prancis akan menjatuhkan sanksi terhadap Israel, keputusannya akan dibuat pada tingkat EU atau PBB.
Lebih lanjut, Lemoine menegaskan bahwa Prancis senantiasa konsistensi mengupayakan solusi dua negara untuk mengakhiri konflik antara negara Israel juga Palestina.
"Ini berubah menjadi kedudukan konsisten Prancis yang memandang bahwa satu-satunya jalan, menurut kami, adalah solusi kebijakan pemerintah berdasarkan solusi dua negara," kata dia.
Posisi yang dimaksud "jelas" lalu konsisten" ini telah ditegaskan sebelumnya oleh Presiden Emmanuel Macron, kata Lemoine yang tersebut mengungkapkan bahwa untuk mencapai pengakuan kedua negara, harus ada "pengakuan terhadap negara Palestina".
"Saya pikir Presiden (Macron) terus mengatakannya. Ia terus berkata bahwa isu ini bukanlah tabu. Ia terus menyatakan bahwa pengakuan ini harus berlangsung pada waktu yang digunakan tepat," ucap jubir Kemlu Prancis.
Ia menggarisbawahi pentingnya solusi urusan politik yang disebutkan sebagai satu-satunya cara menjamin keamanan tanah Israel lalu hak-hak rakyat Palestina, serta begitu pula stablitas regional.
Begitu solusi dua negara terwujud, isu mengenai pemerintahan dalam teritori Palestina barulah dapat ditangani, kata dia.
"Kami pun menolak segala bentuk relokasi paksa warga Palestina dari Daerah Gaza yang dapat menjadi, sebagaimana yang mana sanggup kami sampaikan, pelanggaran hukum internasional," tutur Lemoine.
Relokasi paksa akan menjadi batu sandungan terhadap realisasi solusi dua negara.
"Penutupan Jalur Wilayah Gaza tak cuma menyebabkan kesulitan, namun juga menyebabkan situasi yang mana begitu bermasalah di aspek distribusi bantuan kemanusiaan," ucap dia.
"Kami secara rutin mengingatkan tanah Israel untuk membuka kembali akses ke Jalur Gaza. Sekali lagi, ini merupakan kewajiban pada hukum internasional. Hak akses harus permanen bebas bagi bantuan kemanusiaan. Kami sudah pernah mengingatkan ini dan juga akan terus mengingatkannya untuk Israel," kata Lemoine.
Rezim Zionis negeri Israel sudah pernah menghentikan pintu perbatasan ke Jalur Kawasan Gaza sejak 2 Maret sesudah itu sehingga menghalangi semua bentuk pasokan bantuan yang mana penting ke wilayah kantong tersebut.
Agresi negara Israel yang tak berhenti sejak Oktober 2023 telah lama menewaskan lebih banyak dari 51 ribu warga Palestina, sebagian besar adalah wanita dan juga anak-anak.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari Prancis: Sanksi terhadap Israel harusnya dibahas di tingkat EU, PBB






