5 Jenis Ikan yang mana Tidak Boleh Diburu, Termasuk Ikan Arwana lalu Ikan Raja Laut
Jakarta – Nusantara mempunyai beragam kekayaan, meliputi keanekaragaman hayati yang digunakan terdiri dari aneka macam hewan juga tumbuhan. Kekayaan yang dimaksud jtermasuk hewan air yang hidup dalam perairan luas wilayah Tanah Air. Dikutip dari Eco Nusa, pada sektor kelautan hanya diperkirakan bahwa terdapat sekitar 8.500 spesies ikan, 555 spesies rumput laut, juga juga 950 biota terumbu karang. Belum lagi biota yang digunakan hidup pada perairan sungai kemudian danau.
Saat ini Indonesi sedang menghadapi krisis punahnya beberapa hewan dilindungi. Tak semata-mata hewan yang hidup dalam darat, hewan air pun menghadapi peluang perburuan liar pada alam bebas hingga akhirnya terancam punah. Untuk itu, pemerintah berupaya untuk memberikan status dilindungi untuk hewan-hewan yang tersebut telah jarang ditemukan kemudian terancam punah.
Kementerian Kelautan serta Perikanan Indonesi mengeluarkan aturan melindungi 20 jenis ikan bersirip yang tersebut hidup di Indonesia. Secara rinci disebutkan apabila 19 jenis ikan yang dimaksud diberi status dilindungi secara penuh. Sementara ada satu jenis ikan yang berstatus dilindungi secara terbatas, yakni ikan arwana Irian. Keputusan ini tertuang di Keputusan Menteri Kelautan lalu Perikanan Nomor 1 Tahun 2021.
Dikutip dari laman Dinas Kelautan Provinsi Yogyakarta, berikut beberapa jenis ikan yang tersebut dilindungi dan juga tidaklah boleh ditangkap:
1. Ikan Pesut
Ikan pesut merupakan salah satu ikan langka yang digunakan ditemukan dalam Indonesia. Ikan ini istimewa juga kerap disebut sebagai lumba-lumba air tawar. Spesies mamalia air ini juga ditemukan di dalam India, Indocina, Filipina juga Kalimantan.
Data menunjukkan ikan pesut semakin lama jumlahnya bermetamorfosis menjadi sangat mengkhawatirkan. Selain akibat perburuan liar, komponen inovasi iklim juga menyebabkan kepunahan ikan ini. Berdasarkan data tahun 2007, populasi pesut mahakam hanyalah tinggal 50 ekor saja. Populasi ikan pesut ketika ini cuma ada di dalam 3 lokasi, yaitu, Sungai Mahakam, Sungai Irawady, juga Sungai Mekong. Namun, diketahui ketika ini ikan pesut belaka ditemukan pada sungai Mahakam.
2. Ikan Raja laut
Salah satu jenis ikan purba yang dimaksud masih ditemukan hingga pada waktu ini adalah ikan raja laut. Ikan ini terdapat dalam perairan Pulau Manado Tua, Sulawesi Utara. Spesies ini sudah ada dimasukkan ke pada jenis ikan yang dilindungi, sesuai peraturan PP No.7 Tahun 1999, Appendiks I (CITES) kemudian IUCN dengan kategori Critically Endangered/ Sangat Terancam Punah.
Ikan raja laut memiliki nama latin Latimeriamenadoensis. Ikan ini memiliki ciri-ciri ekornya berbentuk seperti sebuah kipas, matanya yang tersebut besar, serta sisiknya yang dimaksud terlihat tak sempurna bahkan seperti batu.
3. Ikan Napoleon
Ikan Napoleon merupakan ikan karang yang dimaksud berukuran besar dan juga mempunyai faedah yang baik untuk biosfer laut. Ikan ini salah satu jenis ikan hemafrodit atau hewan yang dimaksud mampu merubah jenis kelamin. Ikan ini mempunyai keunikan dikarenakan memakan terumbu karang lalu memuntahkannya menjadi pasir putih. Ikan ini berbagai ditemukan di dalam kepulauan Nusa Tenggara. Namun, ikan ini statusnya kian mengkhawatirkan oleh sebab itu banyak diburu untuk dijual sebagai makanan.
Untuk itu pemerintah mengatur masalah penangkapan ikan ini. Ikan ini tidaklah boleh diburu jikalau berukuran 100 (seratus) gram sampai dengan 1000 (seribu) gram dan juga tambahan dari 3000 (tiga ribu) gram, sesuai Keputusan Menteri Kelautan kemudian Perikanan Republik Tanah Air Nomor 37/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinusundulatus).
4. Ikan Terubuk
Toli Shad atau ikan terubuk merupakan spesies ikan yang mana bermetamorfosis menjadi penghuni perairan estuaria. Mereka rutin ditangkap untuk dimakan daging lalu telurnya. Sama seperti ikan napoleon ikan ini juga di antaranya ke di jenis hewan hemafrodit. Ikan ini diketahui berpijah sepanjang tahun ke sekitar muara Sungai Siak, Riau. Statusnya sendiri telah masuk ke pada pemeliharaan terbatas sesuai Keputusan Menteri Kelautan juga Perikanan Republik Indonesia Nomor KEp.59/MEN/2011 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Jenis IkanTerubuk( Tenualosamacrura).
5. Ikan Arwana Irian
Dikutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan ikan arwana Irian salah satu ikan endemik selama Papua yang ketika ini telah terancam punah. Satwa ini dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan otoritas Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan serta Satwa Liar (TSL) lalu Lampiran inovasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan No. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang TSL yang dilindungi Undang-Undang. Meskipun dilindungi, jenis satwa ini dapat dimanfaatkan secara lestari.
Artikel ini disadur dari 5 Jenis Ikan yang Tidak Boleh Diburu, Termasuk Ikan Arwana dan Ikan Raja Laut





