Lifestyle

3 Kali Mangkir dari Sidang Cerai, Sarwedah Dianggap Sudah Mantap Pisah dengan Ruben Onsu

JAKARTA – Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan kalau Sarwendah telah tiga kali mangkir alias tak hadir di tempat sidang cerainya dengan Ruben yang digunakan dijalankan di tempat Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan.

Minola menyebut, pada waktu ini, sidang gugatan perceraian antara Ruben Onsu dengan Sarwendah telah memasuki tahap kesimpulan secara e-court.

“Jadi hari ini sidang gugatan Ruben Onsu terhadap Sarwendah itu sudah ada memasuki tahap kesimpulan. Jadi tadi kita itu sudah ada memasukkan kesimpulan secara e-court, lalu inti daripada kesimpulan kita itu adalah merupakan fakta yang dimaksud terjadi pada persidangan,” ujar Minola, mengutip dari laman YouTube iNews TV, Kamis (12/9/2024).

“Faktanya apa? Faktanya adalah, setelahnya dipanggil sebanyak tiga kali secara berturut-turut, ternyata tergugat tidak ada pernah hadir. Meskipun kita tahu ketika panggilan itu tersampaikan terhadap tergugat itu kan juga ada dilampirkan isi dari pada gugatan atau gugatan dari pada penggugat,” lanjut sang pengacara.

Minola lantas menyebutkan kesimpulan dari gugatan cerai tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran Sarwendah sebagai pihak tergugat sebanyak tiga kali berturut-turut disimpulkan bahwa ia setuju untuk tak mempertahankan rumah tangga.

“Nah, jadi kami menyatakan bahwa kesimpulannya adalah tergugat patut diduga ia sudah mengurangi haknya untuk menjawab, melegakan haknya untuk mempertahankan perkawinan, dengan ketidakhadiran tergugat di persidangan,” tutur Minola.

“Jadi ini juga dapat diartikan bahwa tergugat setuju dengan apa yang dimaksud menjadi materi gugatan yang dimaksud kami ungkapkan di tempat Pengadilan Negeri Ibukota Selatan,” lanjutnya.

Minola menjelaskan, pada persidangan para saksi juga sudah ada menyatakan bahwa memang sebenarnya sudah terjadi pertengkaran pada rumah tangga Ruben Onsu juga Sarwendah. Keduanya bahkan tak lagi tinggal serumah.

Karena itu, Minola menilai, majelis hakim sidang perceraian Ruben Onsu kemudian Sarwendah sepatutnya mengabulkan gugatan cerai tersebut, sebab Sarwendah dianggap mantap berpidah dari Ruben Onsu usai tiga kali mangkir dari sidang cerai.

“Dan oleh lantaran bukti sudah ada kita ajukan, saksi-saksi juga sudah ada menyatakan memang sebenarnya ada pertengkaran, kemudian kemudian telah tak satu rumah lagi,” ungkapnya.

“Sehingga kita ungkapkan pada kesimpulan sudah ada sepatutnya secara hukum apabila majelis hakim itu mengabulkan gugatan kita dan juga memutuskan perkawinan lalu penggugat dan juga tergugat akibat perceraian,” pungkas Minola.

Related Articles

Back to top button